Ujian Tengah Semester (Smt 1)
NPM: 210104220017
Nama: Edla Nabilah Elliora
Semester: 1
Kelas: A
Mata Kuliah: Dasar Penulisan Multimedia
Kerangka Straight News:
- What: Apa yang diberitakan? Kades di Karawang melakukan korupsi sebesar 720 Juta pakai dana des
- Who: Siapa pelakunya? HR (46) Mantan Kepala Desa Waluya
- When: Kapan terjadi korupsinya? 2018-2019, Kapan ditangkap? Kamis 27 Oktober 2022
- Where: Dimana terjadi? Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
- Why: Mengapa bisa terjadi? Karena mantan kades ini menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, untuk kebutuhan sehari-hari, dan membayar utang pasca pencalonan kepala desa kepada beberapa orang.
- How: Bagaiman bisa terjadi? Ditahan karena melakukan korupsi dana desa.
Kades di Karawang Ditangkap Usai Bayar Utang Kampanye Pakai Dana Desa
Karawang (27/10) – Polres Karawang bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang sedang menangani kasus mantan kades yang korupsi ini.
“Tersangka ini merupakan mantan kades. Setelah melakukan koordinasi dengan inspektorat, kerugian negara mencapai 720 juta. Kita juga sudah koordinasi dengan kejaksaan dan kasus korupsi sudah di P21.” Ujar Tomy saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).
Ia ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, dengan total 720 juta, pada tahun anggaran 2018-2019.
Mantan kepala desa Waluya kini harus mendekam di jeruji besi ruang tahanan Polres Karawang.
Tomy menuturkan, HR melakukan korupsi anggaran pembangunan fisik, diantaranya pembangunan kantor desa, turap, saluran, dan jalan lingkungan. Diduga Uang hasil tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi HR, seperti membayar utang pasca pencalonan kepada desa.
Sumber: https://www.instagram.com/p/CkPxx1RhXgG/?igshid=YmMyMTA2M2Y=
Tidak ada komentar:
Posting Komentar